24/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 30.265 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; MenetapkansahperkawinanantaraPemohonI ( PEMOHON I ) dengan Pemohon II ( PEMOHON II ) yang dilangsungkan dikediaman keluarga Pemohon II yang beralamat, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada tanggal 11 Juni 2023; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →