HukumCerai
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen30.265 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; MenetapkansahperkawinanantaraPemohonI ( PEMOHON I ) dengan Pemohon II ( PEMOHON II ) yang dilangsungkan dikediaman keluarga Pemohon II yang beralamat, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada tanggal 11 Juni 2023; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →