HukumCerai
Putusan Pengadilan

2503/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2503/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen38.986 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Mursioko bin Markatun) terhadap Penggugat (Kusmiati binti Sukur); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →