HukumCerai
Putusan Pengadilan

2505/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2505/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen44.985 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Zainur Ridok bin Misto) terhadap Penggugat (Linda binti Mogi Alm); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1000000,00 (satu juta rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp328.000,00 (tiga ratus dua…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →