HukumCerai
Putusan Pengadilan

2508/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor2508/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen78.257 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( ANTHONIUS NAIBAHO BIN RIZON NAIBAHO ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( DINDA AYU SAPUTRI Binti EDY HERMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran; Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah mencapai sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 9 Desember 2025, yang pada pokoknya: Bahwa hak asuh anak (hadhanah) jatuh kepada Termohon (istri), kedua anak tersebut…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →