2508/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 2508/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 78.257 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( ANTHONIUS NAIBAHO BIN RIZON NAIBAHO ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( DINDA AYU SAPUTRI Binti EDY HERMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran; Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah mencapai sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 9 Desember 2025, yang pada pokoknya: Bahwa hak asuh anak (hadhanah) jatuh kepada Termohon (istri), kedua anak tersebut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →