250/Pdt.G/2024/PA.Slp
| Nomor | 250/Pdt.G/2024/PA.Slp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Slp |
| Panjang Dokumen | 50.130 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Mengizinkan Pemohon (Sawali bin Karsiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Waqi'ah binti Tarmuzi) di depan sidang Pengadilan Agama Selatpanjang; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830.000,00 ( delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →