HukumCerai
Putusan Pengadilan

250/Pdt.G/2025/MS.Skm

Nomor250/Pdt.G/2025/MS.Skm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Skm
Panjang Dokumen47.913 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Wandi bin Boiman ) terhadap Penggugat ( Maslinda Wati binti Katiran ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →