250/Pdt.G/2025/MS.Skm
| Nomor | 250/Pdt.G/2025/MS.Skm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Skm |
| Panjang Dokumen | 47.913 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Wandi bin Boiman ) terhadap Penggugat ( Maslinda Wati binti Katiran ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.242.000,- (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →