HukumCerai
Putusan Pengadilan

250/Pdt.P/2024/PA.Dth

Nomor250/Pdt.P/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen37.715 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rifai Alkatiri bin Hasan Alkatiri ) dengan Pemohon II ( Fatma Alkatiri binti Salim Alkatiri ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2000 di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →