2517/Pdt.G/2025/PA.PLG
| Nomor | 2517/Pdt.G/2025/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 186.296 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon (JONESKA PITERA ANGGERA SE Bin SADARMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (FARRAH MUTIA SARI A.Md BINTI SARPIN RAYTONI) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk mematuhi kesepakatan mediasi tanggal 30 Oktober 2025 sebagai berikut: Hak asuh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →