251/Pdt.G/2024/PA.Msb
| Nomor | 251/Pdt.G/2024/PA.Msb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msb |
| Panjang Dokumen | 45.495 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Pariyanto bin Supar ) kepada Penggugat ( Narsina alias Narsini binti Supardi alias Parti ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →