HukumCerai
Putusan Pengadilan

251/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor251/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen77.589 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT) ; Menetapkan hak asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK, perempuan, lahir di Padang Panjang, tanggal 13 Oktober 2021, diserahkan kepada Penggugat , dengan kewajiban Penggugat untuk tetap memberikan hak akses kepada Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →