251/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 251/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 77.589 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT) ; Menetapkan hak asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK, perempuan, lahir di Padang Panjang, tanggal 13 Oktober 2021, diserahkan kepada Penggugat , dengan kewajiban Penggugat untuk tetap memberikan hak akses kepada Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →