HukumCerai
Putusan Pengadilan

252/Pdt.G/2024/PA.Mjl

Nomor252/Pdt.G/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mjl
Panjang Dokumen36.973 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Momon bin Sardi ) terhadap Penggugat ( Kokom Komariah binti Marjuh ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600000,00 ( enam ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →