252/Pdt.G/2026/PA.Bms
| Nomor | 252/Pdt.G/2026/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bms |
| Panjang Dokumen | 48.357 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( TALAM BIN SOMAREJA ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( KASIRAH BINTI KARTASIM ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas; Menghukum Pemohon untuk memberikan Mut?ah kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa uang sejumlah Rp 243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →