252/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 252/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 9.896 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 252/Pdt.G/2026/PA.Ktp; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240000,00 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →