HukumCerai
Putusan Pengadilan

252/Pdt.G/2026/PA.Ktp

Nomor252/Pdt.G/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktp
Panjang Dokumen9.896 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 252/Pdt.G/2026/PA.Ktp; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp240000,00 ( dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →