2532/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2532/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 40.282 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Suan bin Pardi) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Eka Dewi Rosita binti Solihin) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →