HukumCerai
Putusan Pengadilan

253/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor253/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen61.859 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp148.000,00 ( se ratus empat puluh delapan ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →