253/Pdt.G/2024/PA.Pn
| Nomor | 253/Pdt.G/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 18.110 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan Perkara Nomor 253/Pdt.G/2024/PA.Pn. selesai dengan dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →