HukumCerai
Putusan Pengadilan

253/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor253/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen18.110 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan Perkara Nomor 253/Pdt.G/2024/PA.Pn. selesai dengan dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →