253/Pdt.G/2024/PA.Srh
| Nomor | 253/Pdt.G/2024/PA.Srh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Srh |
| Panjang Dokumen | 77.255 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon ( Suprianto Bin Mujiran ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Fadillah Ulfa Lestari Binti Sumardi ) di depan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya-biaya, berupa: Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Mut`ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); yang dibayar sebelum Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →