2540/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2540/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 37.261 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Agung Darmawan bin Ramo alm) terhadap Penggugat (Nur Aini Marah binti Supyan alias Sufyan Alm.); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →