2540/Pdt.G/2025/PA.Pt
| Nomor | 2540/Pdt.G/2025/PA.Pt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pt |
| Panjang Dokumen | 38.507 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat KISWANTO bin YANTO ) terhadap Penggugat ( RATIEH EFITASARI binti SUNARSO ) 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →