HukumCerai
Putusan Pengadilan

2543/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2543/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen35.694 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Hasan bin Sanidan alm) terhadap Penggugat (Sahratun binti Sudarmo alm); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →