2545/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2545/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 41.636 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Hermanto bin Dahlan) terhadap Penggugat (Kavitah Sari binti Sunaryo); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1500000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1000000,00 (satu juta rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →