HukumCerai
Putusan Pengadilan

2545/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2545/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen41.636 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Hermanto bin Dahlan) terhadap Penggugat (Kavitah Sari binti Sunaryo); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1500000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1000000,00 (satu juta rupiah)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →