HukumCerai
Putusan Pengadilan

2546/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2546/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen32.329 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Bebun bin Madi Al Sariya) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Rusyati binti Satari) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →