HukumCerai
Putusan Pengadilan

2548/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2548/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen39.967 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Dafi Pebrianton bin Muhammad Anwar) terhadap Penggugat (Sa'adatul Athiyah binti Makin); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →