254/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 254/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msj |
| Panjang Dokumen | 53.417 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Eko Purwohadi Bin Manan ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Farit Sugiarti Binti Selamet ) di depan sidang Pengadilan Agama Mesuji; Menghukum Pemohon ( Eko Purwohadi Bin Manan ) untuk memberikan kepada Termohon ( Farit Sugiarti Binti Selamet ) berupa: 4.1. Nafkah iddah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →