254/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 254/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 54.302 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Wahyudi Syaputra bin Soewarno) terhadap Penggugat (Asmi binti Bakkarang); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.115.000,00 (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →