2551/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 2551/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 49.823 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Makmur Sitompul bin Hasanusi Sitompul) terhadap Penggugat (Ika Ayu Andini Simbolon binti Kasran); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →