2552/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2552/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 40.979 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Urib bin Isnan) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Yulia Siska binti Mistu) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Membebankan kepada Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →