2555/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 2555/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 35.002 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satuba'in sughroTergugat (Sugeng Bin Giman) terhadap Penggugat (Afryanti Hilmilda Binti Mustar Nanung); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →