2559/Pdt.G/2025/PA.Kng
| Nomor | 2559/Pdt.G/2025/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kng |
| Panjang Dokumen | 33.144 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon ( Darmendra bin Abdul D ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Putri Diana Lestari binti Karman ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kuningan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa: 3.1. Mut?ah dalam bentuk uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3.2. Biaya asuh 1 orang anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan sampai anak tersebut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →