HukumCerai
Putusan Pengadilan

2559/Pdt.G/2025/PA.Kng

Nomor2559/Pdt.G/2025/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen33.144 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon ( Darmendra bin Abdul D ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Putri Diana Lestari binti Karman ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kuningan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa: 3.1. Mut?ah dalam bentuk uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3.2. Biaya asuh 1 orang anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan sampai anak tersebut…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →