255/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 255/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 75.917 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( WARDOYO BIN SADIRAN ) terhadap Penggugat ( FITRIYANI BINTI NISTAM); Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Mut?ah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Nafkah lampau sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →