255/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 255/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 37.360 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Senen Namudat bin Yusuf Namudat ) dengan Pemohon II ( Siti Rumagia binti Ahmad Rumagia ) yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2004 di Kabupaten Fak Fak; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →