HukumCerai
Putusan Pengadilan

2564/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2564/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen47.912 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Lauhul Mahfud bin Ramli) terhadap Penggugat (Siti Fatimatus Zuhro binti H. Moh. Hosen Alm); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →