256/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 256/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 88.584 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menetapkan sahnya perkawinan antara Penggugat ( Mega Santi Pertiwi binti Sabhan ) dengan Tergugat ( Musliadi bin Zaiman ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2017 di di wilayah hukum kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Musliadi bin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →