256/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 256/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 44.561 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Untung Bin Wartono ) terhadapPenggugat ( Ririn Khoiriah Binti M. Zubir ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.095.000 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →