HukumCerai
Putusan Pengadilan

256/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor256/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen44.561 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Untung Bin Wartono ) terhadapPenggugat ( Ririn Khoiriah Binti M. Zubir ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.095.000 (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →