HukumCerai
Putusan Pengadilan

256/Pdt.P/2024/PA.Dth

Nomor256/Pdt.P/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen37.632 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Tajudin Manipi bin Mohamat Hasan Manipi ) dengan Pemohon II ( Hatima Hulihulis binti Baharudin Hulihulis ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2006 di Desa Amar Sekaru, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →