HukumCerai
Putusan Pengadilan

2570/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2570/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen18.913 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2570/Pdt.G/2024/PA.Krs dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →