257/Pdt.G/2024/PA.Ntn
| Nomor | 257/Pdt.G/2024/PA.Ntn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ntn |
| Panjang Dokumen | 84.018 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Kurniawan Sindro Utomo bin Abu Hanipah ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sariya binti Subuh ) di depan sidang Pengadilan Agama Natuna; Menghukum Pemohon ( Kurniawan Sindro Utomo bin Abu Hanipah ) untuk membayar kepada Termohon( Sariya binti Subuh ) berupa: 3.1. Nafkah selama masa iddah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah); 3.2. Nafkah mut'ah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah); Menetapkan anak yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →