HukumCerai
Putusan Pengadilan

2580/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor2580/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen34.354 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (IVAN RIZALDI BIN H. YUNIRZAN) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (YUNI OKTAVIA BINTI DEDI SAPUTRA) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang ; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →