HukumCerai
Putusan Pengadilan

2581/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor2581/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen40.531 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (ASEP SYAFRUDIN KOESHENDAR Bin KUSTIWA) terhadap Penggugat (FITRIANA Binti IDHAM) 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →