2582/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2582/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 37.752 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Anton Rudi Santoso bin Jasit) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Eva Rusdiana Dewi binti Niri) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →