2586/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2586/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 42.031 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Sugeng Efendy bin Jasuli) terhadap Penggugat (Rohmah Ilham Wahyuni binti Basar); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →