HukumCerai
Putusan Pengadilan

2586/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2586/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen42.031 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Sugeng Efendy bin Jasuli) terhadap Penggugat (Rohmah Ilham Wahyuni binti Basar); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →