2587/Pdt.G/2024/PA.Pt
| Nomor | 2587/Pdt.G/2024/PA.Pt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pt |
| Panjang Dokumen | 40.683 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( M.MISBAHUDIN bin SUTAR ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TUMINAH binti RAKIDIN (ALM) ) di depan sidang Pengadilan Agama Pati; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →