HukumCerai
Putusan Pengadilan

2587/Pdt.G/2024/PA.Pt

Nomor2587/Pdt.G/2024/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pt
Panjang Dokumen40.683 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( M.MISBAHUDIN bin SUTAR ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TUMINAH binti RAKIDIN (ALM) ) di depan sidang Pengadilan Agama Pati; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →