HukumCerai
Putusan Pengadilan

2588/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2588/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen39.370 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Ahmad Busaeri bin Su'umar Alm) terhadap Penggugat (Sri Umami binti Sudiono); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1500000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →