HukumCerai
Putusan Pengadilan

258/Pdt.G/2024/PA.Ntn

Nomor258/Pdt.G/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen44.361 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →