HukumCerai
Putusan Pengadilan

258/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor258/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen13.370 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 258/Pdt.G/2025/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →