HukumCerai
Putusan Pengadilan

2591/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2591/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen35.152 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Miseri bin Takim) terhadap Penggugat (Sopiati binti Wiryono Suri); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp326.500,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →