2593/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2593/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 35.573 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Mahmud bin Djulam) terhadap Penggugat (Zaenab binti Misnawi); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →