HukumCerai
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2026/MS.Sus

Nomor25/Pdt.G/2026/MS.Sus
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Sus
Panjang Dokumen19.599 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/MS.Sus; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →