HukumCerai
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2026/PA.Ars

Nomor25/Pdt.G/2026/PA.Ars
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ars
Panjang Dokumen18.927 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 25/Pdt.G/2026/PA.Ars; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebaskan Penggugat dari biaya perkara karena prodeo;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →