25/Pdt.G/2026/PA.Min
| Nomor | 25/Pdt.G/2026/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 67.649 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugatyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Mardius Bin Bakhtiar Alias Baktiar ) terhadap Penggugat ( Emi Fatria Binti Asmudin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →